Selasa, 30 November 2010

Renungan

By Achmad Muchtar.ST.MT

Dikutip  dari Maria Teguh

 

Yang kita terima dari Tuhan adalah yang terbaik. TETAPI, terbaik bagi tingkat upaya kita SAAT ini. Duduk atau berbaringlah santai,pejamkanlah mata, aturlah nafas dan damaikan hati Anda,tersenyum dan biarkanlah wajah Anda sejenak mencerah dengan kebahagiaan Kegelisahan yang mencandui mu itu berawal dari serat sarang laba-laba dalam angan anganmu, yang kau ijinkan menguat, menajam,dan mengiris permukaan hatimu yang peka. Janganlah hanya menyesali keadaan dan berharap agar ia kembali seperti dulu, tanpa menjadi pribadi yang sesuai untuk keadaan yang lebih baik. "Sebuah masalah tidak akan bisa diselesaikan oleh tingkat pemikiran di mana masalah itu dibuat."  Berfokuslah pada yang bisa Anda lakukan, karena dari situ-lah Anda mencapai tempat-tempat yang belum terlihat bahkan oleh imajinasi Anda hari ini. Anda sedang berdiri di depan gudang penuh kebahagiaan yang sedang menilai kepantasan Anda, sebelum ia membuka pintunya. Jangan sia-siakan kesulitan Anda.Masa sulit adalah masa yang paling menuntut pembuktian dari kemampuan kita untuk memperbaiki diri.
Syukurilah kesulitan,
karena ia merampas semua hal
yang tidak berguna dari perhatian Anda,
agar Anda menggunakan waktu dan tenaga
hanya untuk membaikkan diri,
untuk menjadi jiwa yang lebih bernilai 
bagi sesama.

Kesulitan adalah kesempatan emas 
untuk memperbaiki diri.Engkau yang tersiksa di tempat kerjamu, kesinilah. Engkau yang memilih bekerja. di tempat yang gajinya kecil.

Engkau yang memilih tetap bekerja
untuk atasan yang tidak adil.

Engkau yang berperilaku seperti
meragukan rezeki Tuhan di luar sana.

Engkau yang meyakini tidak ada
tempat kerja lain akan menerimamu.

Engkau yang memutuskan untuk berlama-lama di situ.

Sesungguhnya, apakah yang kau tunggu? Pekerjaan yang sangat sedikit saingannya adalah pekerjaan yang dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
Janganlah meminta kepada Tuhan untuk dilebihkan pada sesuatu yang memang sudah kurang. Yang tidak banyak diketahui orang adalah kesibukan.Orang yang sibuk, tetapi tidak bisa melepaskan dirinya .   Biasanya, orang tua yang semakin sejahtera menjadi semakin penurut kepada anak-anak mereka. Kita dinilai dari apa yang membuat kita bersemangat. Seorang yang bersemangat mengerjakan sesuatu yang penting. Engkau yang hatinya letih ke sinilah. Aku tahu engkau merasa letih menanti.
Semua redup dan kelabu 
dalam pandanganmu. 

Engkau bertanya-tanya 
apakah doamu didengar 

apakah masih ada yang salah 
dari yang kau lakukan 

dan apakah ada syarat 
yang belum kau penuhi? 

Dalam pekat nafas tangismu,
katakanlah

Tuhanku, aku mohon …

janganlah lagi Engkau suruh aku lama menunggu

Segerakanlah rezeki ku

AamiinOrang yang hidup lama dalam kesulitan, adalah biasanya orang yang lama
bertahan dengan keputusan dan tindakan yang sama.
Maka marilah kita bertanya, Kapankah terakhir kali
an membuat keputusan yang baru?

Kapankah terakhir kalian melakukan sesuatu yang baru? 

Apakah semua yang kuputuskan
dan lakukan adalah hal-hal lama
yang kubawa ke masa-masa
yang baru?

Tuhan, bantulah aku
dalam membarukan diriku.
Hormatilah diri Anda sendiri.

Kebesaran yang mungkin Anda capai
sangat bergantung kepada berapa besar
hormat yang Anda berikan
kepada diri Anda sendiri.Rencana Anda bukanlah perilaku yang mendahului kehendak Tuhan.Keyakinan bahwa Anda PASTI berhasil melaksanakan rencana-
rencana Anda, itulah perilaku yang 
mendahului kehendak Tuhan.
Dan Anda akan diperingatkan 
untuk memperbaiki sikap.

Tuhan menghendaki
agar kita hidup dalam keteraturan,
dan menghormati waktu;
karena waktu adalah komponen 
pembentuk hidup kita.

Time is life, more than just money.Orang yang semena-mena
tidak harus orang besar, kaya, dan berkuasa. Orang yang sangat kita kasihi. Anda disebut kuat bukan karena badan Anda kuat, tetapi karena hati Anda yang sedang dikecilkan dan bersedih itu. Motivasi Adalah Target Yang Bergerak.  Sesuatu yang pagi ini membuat kita bersemangat, belum tentu memiliki daya dorong.. Keberhasilan kita tidak diukur dari seberapa berharta dan tinggi kedudukan yang bisa kita capai, tapi terutama dinilai dari hati dan keikhlasan.

Senin, 22 November 2010

Sertifikasi Dosen , 2

SERTIFIKASI DOSEN
By Achmad Muchtar.,ST.,MT

A.SYARAT  DYU  [dosen yang diusulkan]
  1. Kualifikasi akademik minimal S2;
  2. Dosen tetap PTN; Dosen DPK; Dosen Tetap Yayasan yang telah mendapat Inpassing.
  3. Telah memiliki masa kerja min 2 tahun dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
  4. Telah memiliki jabatan akademik min Asisten Ahli
  5. Mempunyai beban kerja min 12 sks per sem dalam 2 th terakhir di PT dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
      6    Dosen yg belum memiliki kualifikasi akademik S2/setara dapat mengikuti Serdos
            apabila:
  • Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai  pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala Gol IV/c, dan
  • Memiliki kriteria sesuai butir 2 s.d. 5 di atas
      7.   Dosen yg belum lulus pada serdos 2009

B. DOSEN YG TIDAK DISERTAKAN SERDOS 2011
  1. Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapatkan sertifikasi pendidik untuk guru;
  2. Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Depdiknas.
  3. Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku.
  4. Dosen yang sedang menempuh studi dengan biaya negara.
  5. Dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2010
C.PRIORITAS URUTAN PESERTA
1. a.  Dosen yg belum memiliki kualifikasi 
         akademik magister (S2)/setara mencapai
         usia 60 th dan mempunyai  pengalaman
         kerja 30 tahun sebagai dosen, atau
    b.  mempunyai jabatan akademik Lektor
         Kepala dengan Gol IV/c.
2. Jabatan akademik terakhir
3. Kualifikasi akademik/Pendidikan terakhir
4. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS
    atau yang setara untuk dosen non PNS
    pada tingkat perguruan tinggi.
D. CONTOH Penerapan
  • Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dapat prioritas pertama
  • Jika kuota lebih kecil dari jumlah dosen Lektor Kepala, prioritas diberikan pada Lektor Kepala berpendidikan doktor
  • Jika jumlah dosen Lektor Kepala berpendidikan doktor lebih banyak dari kuota, maka pemilihan calon dosen yang disertifikasi didasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
E. DOKUMEN PORTOFOLIO
  • SK Kenaikan pangkat/jabatan akademik terakhir (Non PNS diperoleh melalui inpassing)
  • Instrumen Deskripsi Diri (Personal) yang telah diisi oleh dosen ybs (Khusus untuk instrumen Deskripsi Diri, penilaian  dilakukan oleh asesor).
  • Instrumen persepsional dinilai:
    • Mahasiswa
    • Sejawat
    • Atasan langsung (Kajur atau Kaprodi)
    • Dosen Yang Diusulkan (DYU)
F. PENILAIAN PORTOFOLIO
  1. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (disahkan/ ditandatangani Rektor/Direktur/Ketua PT Pegusul)
  2. Instrumen Penilaian Persepsional dari Mahasiswa
  3. Instrumen Penilaian Persepsional dari Teman Sejawat
  4. Instrumen Penilaian Persepsional dari Atasan
  5. Instrumen Penilaian Persepsional dari Dosen Sendiri
  6. Instrumen Deskripsi Diri & Curriculum Vitae
  7. Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir)
  8. Pas Foto Berwarna, ukuran 3x4 = 4 lembar
  9. Lampiran-lampiran:
  a.  Ijazah terakhir (dilegalisir)
  c.  SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan (dilegalisir)
  d.  EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir
G. BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH DYU
  1. Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir). Dilegalisir Bag Kepegawaian, dan dilampirkan REKAPITULASI PAK (yang ditandatangani DYU)
  2. Pas Foto Berwarna 3x4 = 4 lembar back-ground BIRU dimasukkan Amplop VIII)
  3. Lampiran-lampiran:
   a.  Ijazah terakhir (dilegalisir)
   b.  SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan
        (dilegalisir Bag Kepeg)
   c.  EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir 
        (ditandatangani DYU, Kajur, diketahui Dekan)
H. CONTOH PERHITUNGAN NIALI GABUNGAN PAK DAN PERSEPSIONAL
  • Seorang Dosen dng Jabatan Akademik:
  •     Asisten Ahli/Gol Gaji III.b
    • SKOR N1 ( PAK ): 10 + 15 = 25
  • Jika rerata seluruh skor persepsional = 3,9 (misal)
    • SKOR N2 ( PERSEPSI ): (3,9 X 28) = 109,2
  • Nilai gabungan
    • ((2x25 + (3 x 109,2))/5
  • KESIMPULAN: LULUS (karena 75 )
I.PENENTUAN KELULUSAN
Dinyatakan LULUS Jika memenuhi kriteria:
  1. Instrumen Persepsional
Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0
Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 3.5
  1. Instrumen Deskripsi Diri (Personal)
Rerata skor subkomponen ≥ 2.0
Rerata skor komponen ≥ 3.0
  1. Nilai Gabungan: {(2xN1 + 3xN2)/5} ≥ 75
N1: Skor PAK (gab nilai jabatan & ruang gaji)
N2: Skor Persepsional
  1. Objektivitas: OT atau OS

Minggu, 21 November 2010

Penjaminan Mutu Sertifikasi Dosen

Penjaminan Mutu Sertifikasi Dosen
By
Achmad Muchtar ST
.
,MT

Penjaminan mutu di perguruan tinggi dalam kaitannya dengan sertifikasi dosen dapat dipisahkan menjadi dua bagian yaitu (1) penjaminan mutu proses sertifikasi untuk memenuhi UU    No   14/2005    (aspek  legal)   dan   (2)  penjaminan     mutu    dalam   menghadapi  tantangan perkembangan IPTEKs (aspek real).
A. Penjaminan Mutu Proses Sertifikasi
 Penjaminan mutu terhadap  proses  sertifikasi  dosen  oleh  Perguruan  Tinggi
Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos) dilakukan secara internal oleh masing-masing PTP-Serdos   dan   secara   eksternal   oleh   Direktorat   Jenderal   Pendidikan   Tinggi.   Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi (1) kesesuaian pelaksanaan proses sertifikasi dosen dengan ketentuan yang telah ditetapkan, (2) kendala dan masalah yang dihadapi perguruan tinggi dalam pelaksanaan proses     sertifikasi  dosen,    dan   (3)   antisipasi   perguruan     tinggi   dalam    program-program pembinaan dosen pra dan pasca sertifikasi.
1.   Monitoring dan Evaluasi Internal
Monitoring      dan   evaluasi    internal   terhadap    proses    sertifikasi  dosen     menjadi
tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi menugaskan tim
penjaminan mutu untuk melakukan monev internal dengan tujuan  untuk menilai
efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan sertifikasi dosen. Hasil monev dilaporkan
kepada Ditjen Dikti melalui Tim  Monev  eksternal sebagai  bentuk akuntabilitas penyelenggaraan.   Secara   khusus   monitoring   dan   evaluasi   internal   dilakukan   terhadap aspek-aspek sebagai berikut:
 a.   Apakah   unit   penyelenggara   Serdos   melaksanakan   pelatihan   untuk   Asesor?           Sejauh mana  efektivitas  pelatihan  tersebut?Bagaimana evaluasi calon  Asesor terhadap
penyelenggaraan pelatihan?
b.   Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
c.   Bagaimana proses penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
d.   Apakah laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos kepada
      Ditjen Dikti telah dibuat dan disampaikan?
e.   Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan?
f.   Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos?
g.   Masalah-masalah        apa    yang    timbul   dalam     pelaksanaan     Serdos    dan     
      bagaimana pemecahan masalahnya?
h.   Rumusan usulan perbaikan apa untuk sertifikasi periode berikutnya.
i.   Apa kesimpulan PTP-Serdos tentang penyelenggaraan Sertifikasi Dosen secara
      umum. Monitoring dan Evaluasi Eksternal
Monitoring   dan   Evaluasi   eksternal  bertujuan   menilai   apakah   program   sertifikasi
dijalankan  sesuai ketentuan  yang  telah ditetapkan  dalam  Pedoman  Penyelenggaraan
Sertifikasi Dosen. Kegiatan monitoring dan evaluasi juga bertujuan mencegah sertifikasi
menjadi formalitas untuk dapat menikmati kemaslahatan yang dijanjikan oleh program itu. Selain itu monitoring dan evaluasi juga bertugas mengawal penyelenggaraan dan tindak lanjut program di  perguruan  tinggi,sehingga  dapat mencapai tujuannya, yaitu
meningkatkan profesionalisme dosen.
a.   Monitoring
Monitoring  dijalankan  oleh  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Tinggi dan perguruan       tinggi   pada  setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan      sertifikasi  yang   dikirimkan    oleh   perguruan    tinggi,   yaitu  laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos. Laporan dari perguruan tinggi   sekurang-kurangnya memuat    
(a)   daftar   dosen    yang    mengikuti     program sertifikasi,  
(b)   proses   pelaksanaan   sertifikasi,  
(c)   hasil   pelaksanaan   sertifikasi,  
(d)   masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya, dan
(e)   apakah ada upaya perguruan tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah
       memperoleh sertifikat pendidik.
b.   Evaluasi
Evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau oleh perguruan tinggi  yang ditunjuk  dapat dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Evaluasi dapat dijalankan melalui site visit (kunjungan lapangan) dan atau telaah laporan dari setiap penyelenggara sertifikasi. Dalam evaluasi dengan site visit, evaluator melakukan  wawancara  dengan  dosen yang mengikuti program sertifikasi,  penyelenggara sertifikasi, dan  pimpinan perguruan tinggi,untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Selain itu, evaluasi juga dijalankan dengan melakukan observasi terhadap proses sertifikasi dan pengembangan pasca sertifikasi.
Evaluasi  dapat  pula dijalankan  dengan  mengundang  para penyelenggara program untuk mempresentasikan laporan pekerjaannya dalam suatu forum evaluasi, maka evaluator memperoleh data evaluasinya melalui wawancara.
2.Pembinaan
Pembinaan terhadap penyelenggara sertifikasi dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan  cara memberikan  konsultasi  kepada unit penyelenggara sertifikasi yang memerlukan  perbaikan-perbaikan. Selain itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga  dapat  menugaskan  perguruan  tinggi  lain  untuk  memberikan
pembinaan. Hasil pembinaan akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Unit Penjaminan Mutu
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjalankan monitoring dan evaluasi melalui
Unit   Penjaminan   Mutu   yang   bersifat ad hoc.   Berdasarkan  hasil monitoring   dan   evaluasi terhadap   PTP-Serdos Unit Penjaminan  Mutu memberikan rekomendasi kepada   Direktur Jenderal Pendidikan  Tinggi tentang status PTP-Serdos. Rekomendasi dapat   berbentuk penugasan kembali untuk terus beroperasi, perlu pembinaan atau dicabut penugasannya.
B. Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan Ipteks .
Sertifikasi dosen  dimaksudkan  untuk mendapatkan kewenangan mengajar di perguruan tinggi sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005. Namun tantangan yang  nyata adalah tantangan perkembangan IPTEKS dalam kehidupan yang sebenarnya. Dosen di perguruan  tinggi harus selalu  dapat  meningkatkan  kualitas dirinya  dalam   menghadapi
tantangan tersebut. Program   penjaminan   mutu   pasca   sertifikasi   dosen   harus  selalu   dilakukan  baik  oleh  perguruan tinggi secara  melembaga maupun oleh dosen sendiri   dalam menghadapi perkembangan  IPTEKS. Program ini dapat  berupa    
(1)  pembinaan  berkelanjutan oleh perguruan tinggi sendiri maupun instansi lain,
(2) studi mandiri yang dilakukan oleh dosen baik secara individual  maupun berkelompok     
(3) penerapan   konsep  life long  education (belajar seumur hidup) yang merupakan
     bagian dari kehidupannya.
Ketiga   jalur   penjaminan   mutu   ini  dapat  dilaksanakan  secara simultan oleh   dosen
perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEKS. Dosen atau kelompok dosen yang lulus dari tantangan ini diharapkan akan menjadi dosen profesional.
C. Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen .
Penjaminan mutu menghadapi tantangan perkembangan IPTEKS dimaksudkan untuk
menjaga dan meningkatkan mutu produk sertifikasi dosen. Peningkatan mutu produk dapat dilakukan   melalui   kegiatan   pembinaan   profesionalisme   sebelum   ataupun   setelah   sertifikasi. Maka   program   ini   dapat   dilakukan,   baik   untuk   menyongsong   sertifikasi   (bagi   dosen   yang belum menempuh sertifikasi), menyongsong resertifikasi (bagi dosen yang telah menempuh sertifikasi   tetapi   belum   lulus),   maupun   untuk   menjaga  dan   meningkatkan   profesionalisme (bagi  semua  dosen). Kesemuanya        itu  dilakukan  dalam  rangka  peningkatan profesionalisme/mutu dosen.
Pengembangan  Sistem  Pengembangan  Profesionalisme Dosen  (SPPD).
Merupakan  bagian  dari  upaya  peningkatan  mutu  perguruan  tinggi, melalui pengembangan  profesionalisme yang  diaplikasikan  pada pengelolaan pembelajaran       mahasiswa. Pengembangan  profesionalisme dosen  dilakukan melalui kegiatan   pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial, yang diaplikasikan dalam  kegiatan  pengajaran, penelitian dan  pengabdian      kepada masyarakat. Kegiatan pembelajaran yang  dimaksud  di  sini adalah kegiatan-kegiatan  
(1) menemukan   kekurangan kompetensi pada diri sendiri secara reflektif;
(2) menyusun rencana pengembangan diri;
(3) melaksanakan rencana pengembangan diri;
(4) mengevaluasi hasil pengembangan diri; dan
(5) menetapkan tindak lanjut.  
      Pembiasaan melakukan kegiatan itu akan membentuk kemampuan belajar sepanjang hayat -- lifelong learning skills.jenis-jenis Kompetensi
Jenis-jenis kompetensi yang perlu dimiliki oleh dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik sekurang-kurangnya  adalah sebagai berikut.
A.  Kompetensi Pedagogik
1.  Kemampuan Merancang Pembelajaran
a.  Batasan
    Kemampuan tentang proses pengembangan mata kuliah dalam kurikulum, pengembangan bahan ajar, serta perancangan strategi pembelajaran
b.   Sub Kompetensi
            1)  Menguasai berbagai perkembangan dan isu dalam sistem pendidikan.
            2)  Menguasai strategi pengembangan kreatifitas
            3)  Menguasai prinsip-prinsip dasar belajar dan pembelajaran.
            4)  Mengenal mahasiswa secara mendalam.
            5)  Menguasai beragam pendekatan belajar sesuai dengan karakteristikmahasiswa.
            6)  Menguasai prinsip-prinsip pengembangan kurikulum berbasis kompetensi.
            7)  Mengembangkan mata kuliah dalam kurikulum program studi.
            8)  Mengembangkan bahan ajar dalam berbagai media  dan format untuk mata
                  kuliah tertentu.
            9)  Merancang strategi pemanfaatan beragam bahan ajar dalam pembelajaran.
            10) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah.
            11) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah berbasis ICT.
2.  Kemampuan Melaksanakan Proses Pembelajaran
 a.  Batasan
            Kemampuan mengenal mahasiswa (karakteristik awal  dan  latar belakang
            mahasiswa), ragam teknik dan metode pembelajaran, ragam media dan sumber
            belajar, serta pengelolaan proses pembelajaran.
 b.  Sub Kompetensi
            1)  Menguasai keterampilan dasar mengajar.
            2)  Melakukan identifikasi karakteristik awal dan latar belakang mahasiswa.
            3)  Menerapkan beragam teknik dan metode pembelajaran yang sesuai dengan
                  karakteristik mahasiswa dan tujuan pembelajaran.
            4)  Memanfaatkan beragam media dan sumber belajar dalam pembelajaran.
            5)  Melaksanakan proses pembelajaran yang produktif, kreatif, aktif, efektif, dan
                menyenangkan.
            6)  Mengelola proses pembelajaran.
            7)  Melakukan interaksi yang bermakna dengan mahasiswa.
            8)  Memberi bantuan belajar individual sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
3.   Kemampuan Menilai Proses dan Hasil Pembelajaran
 a.  Batasan
            Kemampuan  melakukan  evaluasi  dan  refleksi terhadap proses dan hasil  belajar
            dengan menggunakan alat  dan  proses   penilaian  yang   sahih   dan terpercaya,
            didasarkan pada  prinsip,  strategi,  dan   prosedur   penilaian   yang   benar,  erta
            mengacu pada tujuan  pembelajaran.
 b.  Sub Kompetensi
             1)  Menguasai standar dan indikator hasil pembelajaran mata kuliah sesuaidengan
                 tujuan pembelajaran.
             2)  Menguasai prinsip, strategi, dan prosedur penilaian pembelajaran.
             3)  Mengembangkan beragam instrumen penilaian proses dan hasil pembelajaran.
             4)  Melakukan penilaian proses dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan.
             5)  Melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran secara berkelanjutan.
             6)  Memberikan umpan balik terhadap hasil belajar mahasiswa.
             7)  Menganalisis  hasil penilaian hasil pembelajaran dan refleksi proses
                  pembelajaran.
             8)  Menindaklanjuti hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.
4.    Kemampuan Memanfaatkan Hasil Penelitian untuk Meningkatkan Kualitas
       Pembelajaran
  a.  Batasan
             Kemampuan  melakukan penelitian pembelajaran serta  penelitian bidang ilmu,
mengintegrasikan temuan hasil penelitian untuk peningkatan kualitas pembelajaran  dari   sisi pengelolaan pembelajaran maupun  pembelajaran bidang  ilmu.
  b.  Sub Kompetensi
      1)  Menguasai prinsip,strategi, dan prosedur penelitian pembelajaran (instructional  
                  research) dalam berbagai aspek pembelajaran.
             2)  Melakukan  penelitian  pembelajaran  berdasarkan  permasalahan 
                  pembelajaran yang otentik.
             3)  Menganalisis hasil penelitian pembelajaran.
             4)  Menindaklanjuti hasil  penelitian pembelajaran untuk memperbaiki kualitas
                  pembelajaran.
B.  Kompetensi Profesional
1.  Batasan
     Profesionalisme merupakan sikap yang lahir dari keyakinan terhadap pekerjaan yang
dipegang sebagai sesuatu yang bernilai tinggi sehingga dicintai secara sadar, dan hal  itu  nampak  dari  upaya yang  terus-menerus dan berkelanjutan  dalam melakukan perbaikan yang tiada hentinya. Jadi kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang   tumbuh   secara   terpadu   dari     pengetahuan   yang   dimiliki   tentang   bidang   ilmu tertentu, keterampilan menerapkan pengetahuan yang dikuasai maupun sikap positif yang     alamiah untuk memajukan, memperbaiki  dan mengembangkannya secara berkelanjutan, dan disertai tekad kuat untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari- hari.
Pendidik   profesional   berupaya  untuk   mewujudkan  sikap   (aptitude)   dan   perilaku
(behavior)   ke   arah   menghasilkan   peserta   didik yang   mempunyai   hasrat,   tekad   dan kemampuan memajukan profesi yang berdasarkan ilmu dan teknologi. Dengan sikap
dan perilaku, dosen melakukan perbaikan yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi
secara kreatif melalui upaya peningkatan produktivitas dan optimalisasi pendayagunaan sumber-sumber yang ada di sekitarnya.
Penelitian  dan  pengembangan  merupakan  salah  satu  bentuk proses kreatif dosen dalam memajukan horison  ilmu  pengetahuan   dan   teknologi   seyogyanya   membawa pengaruh kepada kebudayaan dan peradaban. Hasil dari penelitian, eksperimen dan pengembangan itu diperkenalkan  oleh dosen  kepada  masyarakat  sebagai bentuk pelayanan pemecahan masalah masyarakat umum, peningkatan efisiensi dunia usaha dan    industri,  serta  perbaikan mental masyarakat yang menunjang  pembangunan watak  dan   kesejahteraan bangsa.Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu upaya     penyebarluasan  dan penerapan hasil  penelitian dosen sebagai kegiatan pengembangan   untuk memajukan kebudayaan dan peradaban masyarakat melalui kemajuan teknologi, kiat, ataupun kebijakan yang berdasarkan penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dosen.
Melalui kompetensi profesional, dosen secara dinamis mengembangkan wawasan
keilmuan, menghasilkan ilmu, seni,dan teknologi berdasarkan penelitian, dan menyelenggarakan pelayanan  kepada masyarakat dari hasil penelitian, dan pada akhirnya     mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakatnya sebagai pemangku kepentingan.
2.  Sub Kompetensi
a.  Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
 Penguasaan dosen terhadap materi pelajaran dalam bidang ilmu tertentu secara luas   diartikan sebagai kemampuan dosen untuk memahami tentang  asal usul,perkembangan, hakikat dan tujuan dari ilmu tersebut. Sementara itu, penguasaan yang mendalam       berarti  kemampuan  dosen untuk memahami cara dan menemukan ilmu, teknologi dan atau seni, khususnya tentang bidang ilmu yang diampunya.   Selanjutnya,   dosen   juga   mempunyai kemampuan memahami nilai, makna dan kegunaaan ilmu terutama dalam   kaitannya dengan pemanfaatannya dalam kehidupan manusia, sehingga mempunyai dampak kepada kebudayaan dan peradaban.   Bersamaan   dengan   itu   keterbatasan   serta   batasan   materi   pelajaran dalam kaitannya dengan etika ilmu, tradisi dan budaya akademis merupakan yang perlu   dikuasai   dosen   sebagai   landasan   moral   untuk   menghindari  kerancuan   dan kemudaratan (hazard) yang mungkin ditimbulkan. Dengan demikian, penguasaan materi yang luas dan mendalam  dalam  suatu   bidang   ilmu   tertentu   sangat   erat  berkaitan dengan filosofi bidang ilmu yang ditekuni.
Dalam hal ini, diharapkan dosen akan menyadari:
1)  pentingnya memiliki   pengetahuan yang sangat mendalam tentang bidang  ilmunya, dan terus menerus terpacu untuk mencari lebih banyak pengetahuan yang berkenaan dengan bidang ilmunya.
2)  pentingnya  bergabung  dan mengukur diri di dalam kelompok atau asosiasi profesi,     berpartisipasi  aktif  di  dalamnya, sebagai wahana untuk mengembangkan diri secara profesional.
3) pentingnya  kemampuan  menempatkan diri sebagai seseorang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan bidang ilmu dan seninya, dan siap mengambil langkah inisiasi  untuk pengembangan  maupun pemecahan masalah.
b.Kemampuan  merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian.
Kemampuan ini berkaitan  dengan  pemahaman  dan keterampilan dosen tentang
metodologi ilmiah, rancangan penelitian dan atau percobaan, serta kemampuan mengorganisasikan dan menyelenggarakan penelitian bidang ilmu mulai dari perumusan masalah, penyusunan hipotesis, perancangan data dan alat yang akan digunakan, serta metode analisis yang mendasarinya. Selanjutnya dosen mampu menerapkan       rancangan, metode  dan  analisis  tersebut  dalam melaksanakan dituliskan dalam suatu   laporan  yang  sistemik, bahkan  dapat dikembangkan sebagai bahan utama dalam menyusun karya ilmiah untuk pertemuan ilmiah dan atau jurnal ilmiah.
c. Kemampuan mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi.
Dosen mampu mengembangkan hasil  penelitian  ke  dalam  bentuk yang  dapat diterapkan  untuk kepentingan tertentu,misalnya berupa teknik, kiat, dan kebijakan.       Seorang dosen seyogyanya mempunyai motivasi untuk menyebarluaskan temuan dan hasil penelitiannya itu. Oleh karena itu kemampuan dalam bidang ilmu, teknologi dan/atau seni yang berdasarkan penelitian seseorang dapat diukur dari kegiatan    kesarjanaan  dan menunjukkan kemampuan yang berkesinambungan dengan  ketertarikan   yang nyata terhadap kegiatan akademis dan intelektual. Hal itu nampak dari berbagai karyanya, antara lain, berupa penulis bersama (co-authorship), serta memberi sumbangan   yang bermakna dalam hal- hal; kajian dan laporan yang bersifat  kependidikan,  makalah   kajian telaah atau tinjauan (review), menulis  buku ajar atau sebagian  bab dalam suatu   buku ajar, melayani kegiatan penyuntingan (editorial), pendayagunaan media  elektronik
dalam penyebaran hasil penelitian, surat kepada  penyunting  majalah ilmiah (journal),    menyusun  bahan  sillabus  berdasarkan  hasil penelitiannya, serta mengelola pertemuan ilmiah khusus dan laboratorium.
d. Kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat.
Hasil penelitian yang diperoleh lazimnya tak dapat langsung diterapkan, melainkan perlu dikembangkan lagi agar dapat diterapkan di kalangan masyarakat. Untuk itu seorang dosen yang profesional perlu mempunyai kemampuan untuk melakukan pengembangan  sebagai bagian kelanjutan dari penelitian. Dalam hal ini, dosen diharapkan memiliki  kemampuan  melaksanakan  rancangan  penerapan tersebut baik dalam tingkat  percobaan   maupun  dalam tingkat penyebaran secara masif.
Hasil penerapan selanjutnya harus dapat dinilai oleh dosen  untuk  perbaikan lanjutan maupun sebagai bahan penelitian selanjutnya. Evaluasi dua arah tersebut memainkan peranan penting bagi pengembangan wawasan dan kompetensi dosen yang   bersangkutan,serta mendorong terjadinya perbaikan ke arah optimalisasi dan efisiensi  yang memajukan teknologi masyarakat dan berdampak terhadap perkembangan kebudayaan dan peradaban.
C.  Kompetensi Sosial
1. Batasan
    Kemampuan melakukan hubungan  sosial dengan mahasiswa, kolega, karyawan dan
    masyarakat untuk menunjang pendidikan.
2. Sub Kompetensi
    a.  Kemampuan menghargai keragaman sosial dan konservasi lingkungan
    b.  Menyampaikan pendapat dengan runtut, efisien dan jelas
    c.  Kemampuan menghargai pendapat orang lain
    d.  Kemampuan membina suasana kelas.
    e.  Kemampuan membina suasana kerja
    f.   Kemampuan mendorong peran serta masyarakat
D.  Kompetensi Kepribadian
   1.  Batasan
        Sejumlah nilai, komitmen, dan etika professional yang mempengaruhi semua bentuk
         perilaku dosen terhadap mahasiswa, teman sekerja, keluarga dan masyarakat, serta
         mempengaruhi motivasi belajar mahasiswa, termasuk pengembangan diri secara
         professional.
   2.  Sub Kompetensi
         a.  Empati (empathy): Meletakkan sensitifitas dan pemahaman terhadap bagaimana    
              mahasiswa melihat dunianya sebagai hal yang utama dan penting  dalam       
              membantu terjadinya proses belajar.
         b.  Berpandangan positif terhadap orang lain, termasuk nilai dan potensi yang
             dimiliki. Menghormati harga diri dan integritas mahasiswa, disertai dengan 
             adanya harapan yang realistis (positif) terhadap perkembangan dan prestasi
              mereka.
         c.  Berpandangan positif terhadap diri sendiri, termasuk nilai dan potensi yang
             dimiliki.Mempunyai harga diri dan integritas diri yang  baik,  disertai dengan
              tuntutan dan harapan yang realitis (positif) terhadap diri.
         d.  “Genuine” (authenticity): Bersikap tidak dibuat-buat, jujur dan ‘terbuka’ mudah
             ‘dilihat’ orang lain.
         e.  Berorientasi  kepada tujuan: Senantiasa komit   pada   tujuan,   sikap,   dan   nilai
             yang luas, dalam, serta berpusat pada kemanusiaan. Semua perilaku yang tampil
             berorientasi pada tujuan.
            Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan kompetensi minimal, dan harus dikembangkan  oleh dosen secara berkelanjutan.

( Be Continued ..................)