Selasa, 30 November 2010
Senin, 22 November 2010
Sertifikasi Dosen , 2
SERTIFIKASI DOSEN
By Achmad Muchtar.,ST. ,MT
A.SYARAT DYU [dosen yang diusulkan]
- Kualifikasi akademik minimal S2;
- Dosen tetap PTN; Dosen DPK; Dosen Tetap Yayasan yang telah mendapat Inpassing.
- Telah memiliki masa kerja min 2 tahun dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
- Telah memiliki jabatan akademik min Asisten Ahli
- Mempunyai beban kerja min 12 sks per sem dalam 2 th terakhir di PT dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
6 Dosen yg belum memiliki kualifikasi akademik S2/setara dapat mengikuti Serdos
apabila:
- Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala Gol IV/c, dan
- Memiliki kriteria sesuai butir 2 s.d. 5 di atas
7. Dosen yg belum lulus pada serdos 2009
B. DOSEN YG TIDAK DISERTAKAN SERDOS 2011
- Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapatkan sertifikasi pendidik untuk guru;
- Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Depdiknas.
- Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku.
- Dosen yang sedang menempuh studi dengan biaya negara.
- Dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2010
C.PRIORITAS URUTAN PESERTA
1. a. Dosen yg belum memiliki kualifikasi
akademik magister (S2)/setara mencapai
usia 60 th dan mempunyai pengalaman
kerja 30 tahun sebagai dosen, atau
b. mempunyai jabatan akademik Lektor
Kepala dengan Gol IV/c.
2. Jabatan akademik terakhir
3. Kualifikasi akademik/Pendidikan terakhir
4. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS
atau yang setara untuk dosen non PNS
pada tingkat perguruan tinggi.
D. CONTOH Penerapan
- Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dapat prioritas pertama
- Jika kuota lebih kecil dari jumlah dosen Lektor Kepala, prioritas diberikan pada Lektor Kepala berpendidikan doktor
- Jika jumlah dosen Lektor Kepala berpendidikan doktor lebih banyak dari kuota, maka pemilihan calon dosen yang disertifikasi didasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
E. DOKUMEN PORTOFOLIO
- SK Kenaikan pangkat/jabatan akademik terakhir (Non PNS diperoleh melalui inpassing)
- Instrumen Deskripsi Diri (Personal) yang telah diisi oleh dosen ybs (Khusus untuk instrumen Deskripsi Diri, penilaian dilakukan oleh asesor).
- Instrumen persepsional dinilai:
- Mahasiswa
- Sejawat
- Atasan langsung (Kajur atau Kaprodi)
- Dosen Yang Diusulkan (DYU)
F. PENILAIAN PORTOFOLIO
- Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (disahkan/ ditandatangani Rektor/Direktur/Ketua PT Pegusul)
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Mahasiswa
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Teman Sejawat
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Atasan
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Dosen Sendiri
- Instrumen Deskripsi Diri & Curriculum Vitae
- Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir)
- Pas Foto Berwarna, ukuran 3x4 = 4 lembar
- Lampiran-lampiran:
a. Ijazah terakhir (dilegalisir)
c. SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan (dilegalisir)
d. EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir
G. BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH DYU
- Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir). Dilegalisir Bag Kepegawaian, dan dilampirkan REKAPITULASI PAK (yang ditandatangani DYU)
- Pas Foto Berwarna 3x4 = 4 lembar back-ground BIRU dimasukkan Amplop VIII)
- Lampiran-lampiran:
a. Ijazah terakhir (dilegalisir)
b. SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan
(dilegalisir Bag Kepeg)
c. EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir
(ditandatangani DYU, Kajur, diketahui Dekan)
H. CONTOH PERHITUNGAN NIALI GABUNGAN PAK DAN PERSEPSIONAL
- Seorang Dosen dng Jabatan Akademik:
- Asisten Ahli/Gol Gaji III.b
- SKOR N1 ( PAK ): 10 + 15 = 25
- Jika rerata seluruh skor persepsional = 3,9 (misal)
- SKOR N2 ( PERSEPSI ): (3,9 X 28) = 109,2
- Nilai gabungan
- ((2x25 + (3 x 109,2))/5
- KESIMPULAN: LULUS (karena ≥ 75 )
I.PENENTUAN KELULUSAN
Dinyatakan LULUS Jika memenuhi kriteria:
- Instrumen Persepsional
Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0
Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 3.5
- Instrumen Deskripsi Diri (Personal)
Rerata skor subkomponen ≥ 2.0
Rerata skor komponen ≥ 3.0
- Nilai Gabungan: {(2xN1 + 3xN2)/5} ≥ 75
N1: Skor PAK (gab nilai jabatan & ruang gaji)
N2: Skor Persepsional
- Objektivitas: OT atau OS
Minggu, 21 November 2010
Penjaminan Mutu Sertifikasi Dosen
Penjaminan Mutu Sertifikasi Dosen
By Achmad Muchtar ST . ,MT
Penjaminan mutu di perguruan tinggi dalam kaitannya dengan sertifikasi dosen dapat dipisahkan menjadi dua bagian yaitu (1) penjaminan mutu proses sertifikasi untuk memenuhi UU No 14/2005 (aspek legal) dan (2) penjaminan mutu dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEKs (aspek real).
A. Penjaminan Mutu Proses Sertifikasi
Penjaminan mutu terhadap proses sertifikasi dosen oleh Perguruan Tinggi
Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos) dilakukan secara internal oleh masing-masing PTP-Serdos dan secara eksternal oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi (1) kesesuaian pelaksanaan proses sertifikasi dosen dengan ketentuan yang telah ditetapkan, (2) kendala dan masalah yang dihadapi perguruan tinggi dalam pelaksanaan proses sertifikasi dosen, dan (3) antisipasi perguruan tinggi dalam program-program pembinaan dosen pra dan pasca sertifikasi.
1. Monitoring dan Evaluasi Internal
Monitoring dan evaluasi internal terhadap proses sertifikasi dosen menjadi
tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan perguruan tinggi menugaskan tim
penjaminan mutu untuk melakukan monev internal dengan tujuan untuk menilai
efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan sertifikasi dosen. Hasil monev dilaporkan
kepada Ditjen Dikti melalui Tim Monev eksternal sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan. Secara khusus monitoring dan evaluasi internal dilakukan terhadap aspek-aspek sebagai berikut:
a. Apakah unit penyelenggara Serdos melaksanakan pelatihan untuk Asesor? Sejauh mana efektivitas pelatihan tersebut?Bagaimana evaluasi calon Asesor terhadap
penyelenggaraan pelatihan?
b. Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
c. Bagaimana proses penyelenggaraan Sertifikasi Dosen?
d. Apakah laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos kepada
Ditjen Dikti telah dibuat dan disampaikan?
e. Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan?
f. Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos?
g. Masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan Serdos dan
bagaimana pemecahan masalahnya?
h. Rumusan usulan perbaikan apa untuk sertifikasi periode berikutnya.
i. Apa kesimpulan PTP-Serdos tentang penyelenggaraan Sertifikasi Dosen secara
umum. Monitoring dan Evaluasi Eksternal
Monitoring dan Evaluasi eksternal bertujuan menilai apakah program sertifikasi
dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan
Sertifikasi Dosen. Kegiatan monitoring dan evaluasi juga bertujuan mencegah sertifikasi
menjadi formalitas untuk dapat menikmati kemaslahatan yang dijanjikan oleh program itu. Selain itu monitoring dan evaluasi juga bertugas mengawal penyelenggaraan dan tindak lanjut program di perguruan tinggi,sehingga dapat mencapai tujuannya, yaitu
meningkatkan profesionalisme dosen.
a. Monitoring
Monitoring dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan perguruan tinggi pada setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan sertifikasi yang dikirimkan oleh perguruan tinggi, yaitu laporan pendaftaran peserta Serdos dan laporan pelaksanaan Serdos. Laporan dari perguruan tinggi sekurang-kurangnya memuat
(a) daftar dosen yang mengikuti program sertifikasi,
(b) proses pelaksanaan sertifikasi,
(c) hasil pelaksanaan sertifikasi,
(d) masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya, dan
(e) apakah ada upaya perguruan tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah
memperoleh sertifikat pendidik.
b. Evaluasi
Evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau oleh perguruan tinggi yang ditunjuk dapat dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Evaluasi dapat dijalankan melalui site visit (kunjungan lapangan) dan atau telaah laporan dari setiap penyelenggara sertifikasi. Dalam evaluasi dengan site visit, evaluator melakukan wawancara dengan dosen yang mengikuti program sertifikasi, penyelenggara sertifikasi, dan pimpinan perguruan tinggi,untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Selain itu, evaluasi juga dijalankan dengan melakukan observasi terhadap proses sertifikasi dan pengembangan pasca sertifikasi.
Evaluasi dapat pula dijalankan dengan mengundang para penyelenggara program untuk mempresentasikan laporan pekerjaannya dalam suatu forum evaluasi, maka evaluator memperoleh data evaluasinya melalui wawancara.
2.Pembinaan
Pembinaan terhadap penyelenggara sertifikasi dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan cara memberikan konsultasi kepada unit penyelenggara sertifikasi yang memerlukan perbaikan-perbaikan. Selain itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga dapat menugaskan perguruan tinggi lain untuk memberikan
pembinaan. Hasil pembinaan akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Unit Penjaminan Mutu
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjalankan monitoring dan evaluasi melalui
Unit Penjaminan Mutu yang bersifat ad hoc. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PTP-Serdos Unit Penjaminan Mutu memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang status PTP-Serdos. Rekomendasi dapat berbentuk penugasan kembali untuk terus beroperasi, perlu pembinaan atau dicabut penugasannya.
B. Penjaminan Mutu Menghadapi Tantangan Perkembangan Ipteks .
Sertifikasi dosen dimaksudkan untuk mendapatkan kewenangan mengajar di perguruan tinggi sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005. Namun tantangan yang nyata adalah tantangan perkembangan IPTEKS dalam kehidupan yang sebenarnya. Dosen di perguruan tinggi harus selalu dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam menghadapi
tantangan tersebut. Program penjaminan mutu pasca sertifikasi dosen harus selalu dilakukan baik oleh perguruan tinggi secara melembaga maupun oleh dosen sendiri dalam menghadapi perkembangan IPTEKS. Program ini dapat berupa
(1) pembinaan berkelanjutan oleh perguruan tinggi sendiri maupun instansi lain,
(2) studi mandiri yang dilakukan oleh dosen baik secara individual maupun berkelompok
(3) penerapan konsep life long education (belajar seumur hidup) yang merupakan
bagian dari kehidupannya.
Ketiga jalur penjaminan mutu ini dapat dilaksanakan secara simultan oleh dosen
perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEKS. Dosen atau kelompok dosen yang lulus dari tantangan ini diharapkan akan menjadi dosen profesional.
C. Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen .
Penjaminan mutu menghadapi tantangan perkembangan IPTEKS dimaksudkan untuk
menjaga dan meningkatkan mutu produk sertifikasi dosen. Peningkatan mutu produk dapat dilakukan melalui kegiatan pembinaan profesionalisme sebelum ataupun setelah sertifikasi. Maka program ini dapat dilakukan, baik untuk menyongsong sertifikasi (bagi dosen yang belum menempuh sertifikasi), menyongsong resertifikasi (bagi dosen yang telah menempuh sertifikasi tetapi belum lulus), maupun untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme (bagi semua dosen). Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka peningkatan profesionalisme/mutu dosen.
Pengembangan Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SPPD).
Merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu perguruan tinggi, melalui pengembangan profesionalisme yang diaplikasikan pada pengelolaan pembelajaran mahasiswa. Pengembangan profesionalisme dosen dilakukan melalui kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial, yang diaplikasikan dalam kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud di sini adalah kegiatan-kegiatan
(1) menemukan kekurangan kompetensi pada diri sendiri secara reflektif;
(2) menyusun rencana pengembangan diri;
(3) melaksanakan rencana pengembangan diri;
(4) mengevaluasi hasil pengembangan diri; dan
(5) menetapkan tindak lanjut.
Pembiasaan melakukan kegiatan itu akan membentuk kemampuan belajar sepanjang hayat -- lifelong learning skills.jenis-jenis Kompetensi
Jenis-jenis kompetensi yang perlu dimiliki oleh dosen untuk mendapatkan sertifikat pendidik sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut.
A. Kompetensi Pedagogik
1. Kemampuan Merancang Pembelajaran
a. Batasan
Kemampuan tentang proses pengembangan mata kuliah dalam kurikulum, pengembangan bahan ajar, serta perancangan strategi pembelajaran
b. Sub Kompetensi
1) Menguasai berbagai perkembangan dan isu dalam sistem pendidikan.
2) Menguasai strategi pengembangan kreatifitas
3) Menguasai prinsip-prinsip dasar belajar dan pembelajaran.
4) Mengenal mahasiswa secara mendalam.
5) Menguasai beragam pendekatan belajar sesuai dengan karakteristikmahasiswa.
6) Menguasai prinsip-prinsip pengembangan kurikulum berbasis kompetensi.
7) Mengembangkan mata kuliah dalam kurikulum program studi.
8) Mengembangkan bahan ajar dalam berbagai media dan format untuk mata
kuliah tertentu.
9) Merancang strategi pemanfaatan beragam bahan ajar dalam pembelajaran.
10) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah.
11) Merancang strategi pembelajaran mata kuliah berbasis ICT.
2. Kemampuan Melaksanakan Proses Pembelajaran
a. Batasan
Kemampuan mengenal mahasiswa (karakteristik awal dan latar belakang
mahasiswa), ragam teknik dan metode pembelajaran, ragam media dan sumber
belajar, serta pengelolaan proses pembelajaran.
b. Sub Kompetensi
1) Menguasai keterampilan dasar mengajar.
2) Melakukan identifikasi karakteristik awal dan latar belakang mahasiswa.
3) Menerapkan beragam teknik dan metode pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik mahasiswa dan tujuan pembelajaran.
4) Memanfaatkan beragam media dan sumber belajar dalam pembelajaran.
5) Melaksanakan proses pembelajaran yang produktif, kreatif, aktif, efektif, dan
menyenangkan.
6) Mengelola proses pembelajaran.
7) Melakukan interaksi yang bermakna dengan mahasiswa.
8) Memberi bantuan belajar individual sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
3. Kemampuan Menilai Proses dan Hasil Pembelajaran
a. Batasan
Kemampuan melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses dan hasil belajar
dengan menggunakan alat dan proses penilaian yang sahih dan terpercaya,
didasarkan pada prinsip, strategi, dan prosedur penilaian yang benar, erta
mengacu pada tujuan pembelajaran.
b. Sub Kompetensi
1) Menguasai standar dan indikator hasil pembelajaran mata kuliah sesuaidengan
tujuan pembelajaran.
2) Menguasai prinsip, strategi, dan prosedur penilaian pembelajaran.
3) Mengembangkan beragam instrumen penilaian proses dan hasil pembelajaran.
4) Melakukan penilaian proses dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan.
5) Melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6) Memberikan umpan balik terhadap hasil belajar mahasiswa.
7) Menganalisis hasil penilaian hasil pembelajaran dan refleksi proses
pembelajaran.
8) Menindaklanjuti hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.
4. Kemampuan Memanfaatkan Hasil Penelitian untuk Meningkatkan Kualitas
Pembelajaran
a. Batasan
Kemampuan melakukan penelitian pembelajaran serta penelitian bidang ilmu,
mengintegrasikan temuan hasil penelitian untuk peningkatan kualitas pembelajaran dari sisi pengelolaan pembelajaran maupun pembelajaran bidang ilmu.
b. Sub Kompetensi
1) Menguasai prinsip,strategi, dan prosedur penelitian pembelajaran (instructional
research) dalam berbagai aspek pembelajaran.
2) Melakukan penelitian pembelajaran berdasarkan permasalahan
pembelajaran yang otentik.
3) Menganalisis hasil penelitian pembelajaran.
4) Menindaklanjuti hasil penelitian pembelajaran untuk memperbaiki kualitas
pembelajaran.
B. Kompetensi Profesional
1. Batasan
Profesionalisme merupakan sikap yang lahir dari keyakinan terhadap pekerjaan yang
dipegang sebagai sesuatu yang bernilai tinggi sehingga dicintai secara sadar, dan hal itu nampak dari upaya yang terus-menerus dan berkelanjutan dalam melakukan perbaikan yang tiada hentinya. Jadi kompetensi profesional adalah suatu kemampuan yang tumbuh secara terpadu dari pengetahuan yang dimiliki tentang bidang ilmu tertentu, keterampilan menerapkan pengetahuan yang dikuasai maupun sikap positif yang alamiah untuk memajukan, memperbaiki dan mengembangkannya secara berkelanjutan, dan disertai tekad kuat untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari- hari.
Pendidik profesional berupaya untuk mewujudkan sikap (aptitude) dan perilaku
(behavior) ke arah menghasilkan peserta didik yang mempunyai hasrat, tekad dan kemampuan memajukan profesi yang berdasarkan ilmu dan teknologi. Dengan sikap
dan perilaku, dosen melakukan perbaikan yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi
secara kreatif melalui upaya peningkatan produktivitas dan optimalisasi pendayagunaan sumber-sumber yang ada di sekitarnya.
Penelitian dan pengembangan merupakan salah satu bentuk proses kreatif dosen dalam memajukan horison ilmu pengetahuan dan teknologi seyogyanya membawa pengaruh kepada kebudayaan dan peradaban. Hasil dari penelitian, eksperimen dan pengembangan itu diperkenalkan oleh dosen kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan pemecahan masalah masyarakat umum, peningkatan efisiensi dunia usaha dan industri, serta perbaikan mental masyarakat yang menunjang pembangunan watak dan kesejahteraan bangsa.Pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu upaya penyebarluasan dan penerapan hasil penelitian dosen sebagai kegiatan pengembangan untuk memajukan kebudayaan dan peradaban masyarakat melalui kemajuan teknologi, kiat, ataupun kebijakan yang berdasarkan penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dosen.
Melalui kompetensi profesional, dosen secara dinamis mengembangkan wawasan
keilmuan, menghasilkan ilmu, seni,dan teknologi berdasarkan penelitian, dan menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dari hasil penelitian, dan pada akhirnya mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakatnya sebagai pemangku kepentingan.
2. Sub Kompetensi
a. Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Penguasaan dosen terhadap materi pelajaran dalam bidang ilmu tertentu secara luas diartikan sebagai kemampuan dosen untuk memahami tentang asal usul,perkembangan, hakikat dan tujuan dari ilmu tersebut. Sementara itu, penguasaan yang mendalam berarti kemampuan dosen untuk memahami cara dan menemukan ilmu, teknologi dan atau seni, khususnya tentang bidang ilmu yang diampunya. Selanjutnya, dosen juga mempunyai kemampuan memahami nilai, makna dan kegunaaan ilmu terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatannya dalam kehidupan manusia, sehingga mempunyai dampak kepada kebudayaan dan peradaban. Bersamaan dengan itu keterbatasan serta batasan materi pelajaran dalam kaitannya dengan etika ilmu, tradisi dan budaya akademis merupakan yang perlu dikuasai dosen sebagai landasan moral untuk menghindari kerancuan dan kemudaratan (hazard) yang mungkin ditimbulkan. Dengan demikian, penguasaan materi yang luas dan mendalam dalam suatu bidang ilmu tertentu sangat erat berkaitan dengan filosofi bidang ilmu yang ditekuni.
Dalam hal ini, diharapkan dosen akan menyadari:
1) pentingnya memiliki pengetahuan yang sangat mendalam tentang bidang ilmunya, dan terus menerus terpacu untuk mencari lebih banyak pengetahuan yang berkenaan dengan bidang ilmunya.
2) pentingnya bergabung dan mengukur diri di dalam kelompok atau asosiasi profesi, berpartisipasi aktif di dalamnya, sebagai wahana untuk mengembangkan diri secara profesional.
3) pentingnya kemampuan menempatkan diri sebagai seseorang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan bidang ilmu dan seninya, dan siap mengambil langkah inisiasi untuk pengembangan maupun pemecahan masalah.
b.Kemampuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian.
Kemampuan ini berkaitan dengan pemahaman dan keterampilan dosen tentang
metodologi ilmiah, rancangan penelitian dan atau percobaan, serta kemampuan mengorganisasikan dan menyelenggarakan penelitian bidang ilmu mulai dari perumusan masalah, penyusunan hipotesis, perancangan data dan alat yang akan digunakan, serta metode analisis yang mendasarinya. Selanjutnya dosen mampu menerapkan rancangan, metode dan analisis tersebut dalam melaksanakan dituliskan dalam suatu laporan yang sistemik, bahkan dapat dikembangkan sebagai bahan utama dalam menyusun karya ilmiah untuk pertemuan ilmiah dan atau jurnal ilmiah.
c. Kemampuan mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi.
Dosen mampu mengembangkan hasil penelitian ke dalam bentuk yang dapat diterapkan untuk kepentingan tertentu,misalnya berupa teknik, kiat, dan kebijakan. Seorang dosen seyogyanya mempunyai motivasi untuk menyebarluaskan temuan dan hasil penelitiannya itu. Oleh karena itu kemampuan dalam bidang ilmu, teknologi dan/atau seni yang berdasarkan penelitian seseorang dapat diukur dari kegiatan kesarjanaan dan menunjukkan kemampuan yang berkesinambungan dengan ketertarikan yang nyata terhadap kegiatan akademis dan intelektual. Hal itu nampak dari berbagai karyanya, antara lain, berupa penulis bersama (co-authorship), serta memberi sumbangan yang bermakna dalam hal- hal; kajian dan laporan yang bersifat kependidikan, makalah kajian telaah atau tinjauan (review), menulis buku ajar atau sebagian bab dalam suatu buku ajar, melayani kegiatan penyuntingan (editorial), pendayagunaan media elektronik
dalam penyebaran hasil penelitian, surat kepada penyunting majalah ilmiah (journal), menyusun bahan sillabus berdasarkan hasil penelitiannya, serta mengelola pertemuan ilmiah khusus dan laboratorium.
d. Kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat.
Hasil penelitian yang diperoleh lazimnya tak dapat langsung diterapkan, melainkan perlu dikembangkan lagi agar dapat diterapkan di kalangan masyarakat. Untuk itu seorang dosen yang profesional perlu mempunyai kemampuan untuk melakukan pengembangan sebagai bagian kelanjutan dari penelitian. Dalam hal ini, dosen diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan rancangan penerapan tersebut baik dalam tingkat percobaan maupun dalam tingkat penyebaran secara masif.
Hasil penerapan selanjutnya harus dapat dinilai oleh dosen untuk perbaikan lanjutan maupun sebagai bahan penelitian selanjutnya. Evaluasi dua arah tersebut memainkan peranan penting bagi pengembangan wawasan dan kompetensi dosen yang bersangkutan,serta mendorong terjadinya perbaikan ke arah optimalisasi dan efisiensi yang memajukan teknologi masyarakat dan berdampak terhadap perkembangan kebudayaan dan peradaban.
C. Kompetensi Sosial
1. Batasan
Kemampuan melakukan hubungan sosial dengan mahasiswa, kolega, karyawan dan
masyarakat untuk menunjang pendidikan.
2. Sub Kompetensi
a. Kemampuan menghargai keragaman sosial dan konservasi lingkungan
b. Menyampaikan pendapat dengan runtut, efisien dan jelas
c. Kemampuan menghargai pendapat orang lain
d. Kemampuan membina suasana kelas.
e. Kemampuan membina suasana kerja
f. Kemampuan mendorong peran serta masyarakat
D. Kompetensi Kepribadian
1. Batasan
Sejumlah nilai, komitmen, dan etika professional yang mempengaruhi semua bentuk
perilaku dosen terhadap mahasiswa, teman sekerja, keluarga dan masyarakat, serta
mempengaruhi motivasi belajar mahasiswa, termasuk pengembangan diri secara
professional.
2. Sub Kompetensi
a. Empati (empathy): Meletakkan sensitifitas dan pemahaman terhadap bagaimana
mahasiswa melihat dunianya sebagai hal yang utama dan penting dalam
membantu terjadinya proses belajar.
b. Berpandangan positif terhadap orang lain, termasuk nilai dan potensi yang
dimiliki. Menghormati harga diri dan integritas mahasiswa, disertai dengan
adanya harapan yang realistis (positif) terhadap perkembangan dan prestasi
mereka.
c. Berpandangan positif terhadap diri sendiri, termasuk nilai dan potensi yang
dimiliki.Mempunyai harga diri dan integritas diri yang baik, disertai dengan
tuntutan dan harapan yang realitis (positif) terhadap diri.
d. “Genuine” (authenticity): Bersikap tidak dibuat-buat, jujur dan ‘terbuka’ mudah
‘dilihat’ orang lain.
e. Berorientasi kepada tujuan: Senantiasa komit pada tujuan, sikap, dan nilai
yang luas, dalam, serta berpusat pada kemanusiaan. Semua perilaku yang tampil
berorientasi pada tujuan.
Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan kompetensi minimal, dan harus dikembangkan oleh dosen secara berkelanjutan.
( Be Continued ..................)
Langganan:
Postingan (Atom)