SERTIFIKASI DOSEN
By Achmad Muchtar.,
ST.,MT
A.SYARAT DYU [dosen yang diusulkan]
- Kualifikasi akademik minimal S2;
- Dosen tetap PTN; Dosen DPK; Dosen Tetap Yayasan yang telah mendapat Inpassing.
- Telah memiliki masa kerja min 2 tahun dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
- Telah memiliki jabatan akademik min Asisten Ahli
- Mempunyai beban kerja min 12 sks per sem dalam 2 th terakhir di PT dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
6 Dosen yg belum memiliki kualifikasi akademik S2/setara dapat mengikuti Serdos
apabila:
- Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala Gol IV/c, dan
- Memiliki kriteria sesuai butir 2 s.d. 5 di atas
7. Dosen yg belum lulus pada serdos 2009
B. DOSEN YG TIDAK DISERTAKAN SERDOS 2011
- Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapatkan sertifikasi pendidik untuk guru;
- Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Depdiknas.
- Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku.
- Dosen yang sedang menempuh studi dengan biaya negara.
- Dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2010
C.PRIORITAS URUTAN PESERTA
1. a. Dosen yg belum memiliki kualifikasi
akademik magister (S2)/setara mencapai
usia 60 th dan mempunyai pengalaman
kerja 30 tahun sebagai dosen, atau
b. mempunyai jabatan akademik Lektor
Kepala dengan Gol IV/c.
2. Jabatan akademik terakhir
3. Kualifikasi akademik/Pendidikan terakhir
4. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS
atau yang setara untuk dosen non PNS
pada tingkat perguruan tinggi.
D. CONTOH Penerapan
- Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dapat prioritas pertama
- Jika kuota lebih kecil dari jumlah dosen Lektor Kepala, prioritas diberikan pada Lektor Kepala berpendidikan doktor
- Jika jumlah dosen Lektor Kepala berpendidikan doktor lebih banyak dari kuota, maka pemilihan calon dosen yang disertifikasi didasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
E. DOKUMEN PORTOFOLIO
- SK Kenaikan pangkat/jabatan akademik terakhir (Non PNS diperoleh melalui inpassing)
- Instrumen Deskripsi Diri (Personal) yang telah diisi oleh dosen ybs (Khusus untuk instrumen Deskripsi Diri, penilaian dilakukan oleh asesor).
- Instrumen persepsional dinilai:
- Mahasiswa
- Sejawat
- Atasan langsung (Kajur atau Kaprodi)
- Dosen Yang Diusulkan (DYU)
F. PENILAIAN PORTOFOLIO
- Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (disahkan/ ditandatangani Rektor/Direktur/Ketua PT Pegusul)
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Mahasiswa
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Teman Sejawat
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Atasan
- Instrumen Penilaian Persepsional dari Dosen Sendiri
- Instrumen Deskripsi Diri & Curriculum Vitae
- Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir)
- Pas Foto Berwarna, ukuran 3x4 = 4 lembar
- Lampiran-lampiran:
a. Ijazah terakhir (dilegalisir)
c. SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan (dilegalisir)
d. EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir
G. BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH DYU
- Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir). Dilegalisir Bag Kepegawaian, dan dilampirkan REKAPITULASI PAK (yang ditandatangani DYU)
- Pas Foto Berwarna 3x4 = 4 lembar back-ground BIRU dimasukkan Amplop VIII)
- Lampiran-lampiran:
a. Ijazah terakhir (dilegalisir)
b. SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan
(dilegalisir Bag Kepeg)
c. EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir
(ditandatangani DYU, Kajur, diketahui Dekan)
H. CONTOH PERHITUNGAN NIALI GABUNGAN PAK DAN PERSEPSIONAL
- Seorang Dosen dng Jabatan Akademik:
- Asisten Ahli/Gol Gaji III.b
- SKOR N1 ( PAK ): 10 + 15 = 25
- Jika rerata seluruh skor persepsional = 3,9 (misal)
- SKOR N2 ( PERSEPSI ): (3,9 X 28) = 109,2
- Nilai gabungan
- KESIMPULAN: LULUS (karena ≥ 75 )
I.PENENTUAN KELULUSAN
Dinyatakan LULUS Jika memenuhi kriteria:
- Instrumen Persepsional
Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0
Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 3.5
- Instrumen Deskripsi Diri (Personal)
Rerata skor subkomponen ≥ 2.0
Rerata skor komponen ≥ 3.0
- Nilai Gabungan: {(2xN1 + 3xN2)/5} ≥ 75
N1: Skor PAK (gab nilai jabatan & ruang gaji)
N2: Skor Persepsional
- Objektivitas: OT atau OS