Senin, 22 November 2010

Sertifikasi Dosen , 2

SERTIFIKASI DOSEN
By Achmad Muchtar.,ST.,MT

A.SYARAT  DYU  [dosen yang diusulkan]
  1. Kualifikasi akademik minimal S2;
  2. Dosen tetap PTN; Dosen DPK; Dosen Tetap Yayasan yang telah mendapat Inpassing.
  3. Telah memiliki masa kerja min 2 tahun dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
  4. Telah memiliki jabatan akademik min Asisten Ahli
  5. Mempunyai beban kerja min 12 sks per sem dalam 2 th terakhir di PT dimana Ia bekerja sebagai dosen tetap.
      6    Dosen yg belum memiliki kualifikasi akademik S2/setara dapat mengikuti Serdos
            apabila:
  • Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai  pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala Gol IV/c, dan
  • Memiliki kriteria sesuai butir 2 s.d. 5 di atas
      7.   Dosen yg belum lulus pada serdos 2009

B. DOSEN YG TIDAK DISERTAKAN SERDOS 2011
  1. Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapatkan sertifikasi pendidik untuk guru;
  2. Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Depdiknas.
  3. Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku.
  4. Dosen yang sedang menempuh studi dengan biaya negara.
  5. Dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2010
C.PRIORITAS URUTAN PESERTA
1. a.  Dosen yg belum memiliki kualifikasi 
         akademik magister (S2)/setara mencapai
         usia 60 th dan mempunyai  pengalaman
         kerja 30 tahun sebagai dosen, atau
    b.  mempunyai jabatan akademik Lektor
         Kepala dengan Gol IV/c.
2. Jabatan akademik terakhir
3. Kualifikasi akademik/Pendidikan terakhir
4. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS
    atau yang setara untuk dosen non PNS
    pada tingkat perguruan tinggi.
D. CONTOH Penerapan
  • Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dapat prioritas pertama
  • Jika kuota lebih kecil dari jumlah dosen Lektor Kepala, prioritas diberikan pada Lektor Kepala berpendidikan doktor
  • Jika jumlah dosen Lektor Kepala berpendidikan doktor lebih banyak dari kuota, maka pemilihan calon dosen yang disertifikasi didasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)
E. DOKUMEN PORTOFOLIO
  • SK Kenaikan pangkat/jabatan akademik terakhir (Non PNS diperoleh melalui inpassing)
  • Instrumen Deskripsi Diri (Personal) yang telah diisi oleh dosen ybs (Khusus untuk instrumen Deskripsi Diri, penilaian  dilakukan oleh asesor).
  • Instrumen persepsional dinilai:
    • Mahasiswa
    • Sejawat
    • Atasan langsung (Kajur atau Kaprodi)
    • Dosen Yang Diusulkan (DYU)
F. PENILAIAN PORTOFOLIO
  1. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (disahkan/ ditandatangani Rektor/Direktur/Ketua PT Pegusul)
  2. Instrumen Penilaian Persepsional dari Mahasiswa
  3. Instrumen Penilaian Persepsional dari Teman Sejawat
  4. Instrumen Penilaian Persepsional dari Atasan
  5. Instrumen Penilaian Persepsional dari Dosen Sendiri
  6. Instrumen Deskripsi Diri & Curriculum Vitae
  7. Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir)
  8. Pas Foto Berwarna, ukuran 3x4 = 4 lembar
  9. Lampiran-lampiran:
  a.  Ijazah terakhir (dilegalisir)
  c.  SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan (dilegalisir)
  d.  EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir
G. BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH DYU
  1. Bukti PAK (SK Jabatan & SK Kepangkatan Terakhir). Dilegalisir Bag Kepegawaian, dan dilampirkan REKAPITULASI PAK (yang ditandatangani DYU)
  2. Pas Foto Berwarna 3x4 = 4 lembar back-ground BIRU dimasukkan Amplop VIII)
  3. Lampiran-lampiran:
   a.  Ijazah terakhir (dilegalisir)
   b.  SK Kepangkatan Pertama/CPNS/SK Yayasan
        (dilegalisir Bag Kepeg)
   c.  EWMP/SKS Akademik selama 4 Sem Terakhir 
        (ditandatangani DYU, Kajur, diketahui Dekan)
H. CONTOH PERHITUNGAN NIALI GABUNGAN PAK DAN PERSEPSIONAL
  • Seorang Dosen dng Jabatan Akademik:
  •     Asisten Ahli/Gol Gaji III.b
    • SKOR N1 ( PAK ): 10 + 15 = 25
  • Jika rerata seluruh skor persepsional = 3,9 (misal)
    • SKOR N2 ( PERSEPSI ): (3,9 X 28) = 109,2
  • Nilai gabungan
    • ((2x25 + (3 x 109,2))/5
  • KESIMPULAN: LULUS (karena 75 )
I.PENENTUAN KELULUSAN
Dinyatakan LULUS Jika memenuhi kriteria:
  1. Instrumen Persepsional
Rerata skor komponen Persepsional ≥ 3.0
Rerata skor keseluruhan instrumen ≥ 3.5
  1. Instrumen Deskripsi Diri (Personal)
Rerata skor subkomponen ≥ 2.0
Rerata skor komponen ≥ 3.0
  1. Nilai Gabungan: {(2xN1 + 3xN2)/5} ≥ 75
N1: Skor PAK (gab nilai jabatan & ruang gaji)
N2: Skor Persepsional
  1. Objektivitas: OT atau OS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar