Rabu, 17 November 2010

Sertifikasi Dosen ,1

A.  PENDAHULUAN   
Dosen   adalah   salah   satu   komponen   esensial   dalam   suatu   sistem   pendidikan   di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan   pendidikan   nasional,   yaitu   mencerdaskan   kehidupan   bangsa,   meningkatkan   kualitas manusia      Indonesia,     meliputi   kualitas    iman/takwa,     akhlak    mulia,    dan   penguasaan       ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur,   dan   beradab.   Untuk   melaksanakan   fungsi,   peran,   dan   kedudukan   yang   sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
   Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen      dinyatakan      sebagai    pendidik     profesional     dan    ilmuwan      dengan     tugas    utama mentransformasikan,   mengembangkan,   dan   menyebarluaskan   ilmu   pengetahuan,   teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat    2).   Sementara     itu,  profesional     dinyatakan     sebagai    pekerjaan     atau   kegiatan    yang dilakukan     oleh   seseorang     dan   menjadi     sumber     penghasilan     yang   memerlukan       keahlian, kemahiran,       atau   kecakapan      yang   memenuhi       standar    mutu    atau    norma    tertentu    serta memerlukan pendidikan profesi. Kompetensi        tenaga    pendidik,     khususnya      dosen,    diartikan    sebagai   seperangkat pengetahuan,        keterampilan      dan    perilaku    yang    harus    dimiliki,   dihayati,   dikuasai     dan  diwujudkan       oleh   dosen    dalam    melaksanakan       tugas   profesionalnya.     Kompetensi      tersebut meliputi   kompetensi   pedagogik,   kompetensi kepribadian,   kompetensi sosial   dan   kompetensi profesional.
Kompetensi       dosen    menentukan       kualitas  pelaksanaan      Tridharma     Perguruan     Tinggi sebagaimana   yang   ditunjukkan   dalam   kegiatan   profesional   dosen.   Dosen   yang   kompeten untuk   melaksanakan   tugasnya   secara   profesional   adalah   dosen   yang   memiliki   kompetensi pedagogik,   profesional,   kepribadian   dan   sosial   yang   diperlukan   dalam   praktek   pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
   Mahasiswa, teman sejawat dan atasan dapat menilai tingkat menguasaan kompetensi
dosen. Oleh karena penilaian ini di dasarkan atas persepsi selama berinteraksi antara dosen dengan para penilai maka penilaian ini disebut penilaian persepsional.
Kualifikasi   akademik   dan   unjuk   kerja,   tingkat   penguasaan   kompetensi   sebagaimana yang   dinilai   orang   lain   dan   diri   sendiri, dan   pernyataan   kontribusi   dari   diri   sendiri,   secarabersama-sama, akan mengindikasikan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan    kewenangan   mengajarnya        dinyatakan   melalui   pemberian   sertifikat   pendidik.   Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat yang terkait dengan profesionalisme seorang dosen.
B.Tujuan
   Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi
dosen bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam   melaksanakan   tugas,  (2)   melindungi   profesi   dosen   sebagai   agen   pembelajaran   diperguruan     tinggi, (3)   meningkatkan     proses   dan   hasil  pendidikan    dan   (4)  mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
C. Tindak Lanjut Sertifikasi
     Agar   peningkatan   mutu   pendidikan   tinggi   sebagai   tujuan   program   sertifikasi   dosen tercapai, maka tindak lanjutnya adalah:
1.   Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan terus profesionalismenya, dan
      mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
2.   Perguruan tinggi wajib memberikan  akses kepada dosen terhadap  sumber belajar,
      informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian               
      kepada masyarakat, agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan
      profesionalismenya.

D.  Strategi Sertifikasi Dosen
      Berdasarkan  pasal  4 Peraturan Pemerintah No.37 tahun 2009, sertifikasi   pendidik
      untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat 
      pendidik.Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian  portofolio,  yang 
      merupakan  penilaianpengalaman akademik dan  profesional  dengan   menggunakan         
      portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk memberikan pengakuan  
      atas kemampuan profesional dosen,
1. Portofolio Sebagai Ukuran Profesionalisme
Portofolio menurut PP RI No. 37/2009 adalah kumpulan dokumen yang terdiri dari (1)
kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi; (2) persepsi dari atasan,
sejawat, mahasiswa dan diri  sendiri   tentang    kepemilikan     kompetensi    pedagogik,
 profesional,   sosial   dan   kepribadian;   dan   (3)  pernyataan   diri   tentang   kontribusi   dosen  yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi. Penilaian dilakukan secara persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri   sendiri.  Mahasiswa diminta menilai kompetensi dosen yang mengajarnya,      karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik. Teman sejawat diminta  menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi program studi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari. Atasan diminta menilai, karena diyakini mereka dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. Diri sendiri juga diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kompetensinya.
Selain secara persepsional, dosen juga harus  menilai  kontribusi yang  telah
diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. Secara
 personal/pribadi  dosen diminta mendeskripsikan dalam instrumen  deskripsi diri.
Diharapkan ia jujur dalam menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini adalah
dalam rangka mendeskripsikan, bukan memamerkan jasa atau kemampuan.
2. Sistem Penilaian
Penilaian  portofolio merupakan gabungan  penilaian   internal  dan   eksternal    terhadap
kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK Kenaikan Jabatan terakhir, instrumen
persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat dosen, diri sendiri dan atasan dosen serta
personal/deskripsi diri yang disusun oleh dosen yang bersangkutan dan dinilai olehasesor.
3. Bukti-bukti Portofolio
Bukti-bukti yang disediakan dosen peserta sertifikasi dapat dikelompokkan menjadi tiga
bagian:
a.  Bagian pertama, Penilaian Empirikal, adalah bukti yang terkait dengan kualifikasi
akademik dan angka kredit dosen, untuk  kenaikan  jabatan  akademik sebagaimana tersebut  dalam SK Menkowasbangpan Nomor  38  Tahun  1999. Bukti  berupa SK
tentang  kenaikan jabatan akademik terakhir, yang dilengkapi dengan  rincian perolehan angka kredit dalam jabatan dan SK kepangkatan terakhir. SK kepangkatan untuk   dosen   tetap   yayasan   diperoleh  setelah  yang   bersangkutan   memperoleh   SK Inpassing.
b. Bagian   kedua,   Penilaian   Persepsional,  adalah  penilaian   yang   didasarkan   atas
persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial oleh
mahasiswa,   teman   sejawat,   atasan   dan   diri   sendiri.   Instrumen   penilaian   ini  berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri.
c.  Bagian ketiga,  Diskripsi Diri, adalah pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang  prestasi dan  kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
F.   Prasyarat
Hasil penilaian profesionalisme dosen akan valid hanya  bila  penilaian  seluruh komponen penilaian dilakukan dengan jujur. Jadi kejujuran dosen, mahasiswa, teman sejawat dan   atasan   dalam menilai   merupakan syarat  mutlak   bagi   keberhasilan   sistem  penilaian  ini. Kejujuran ini pula yang hendak dibangun dengan sistem penilaian ini, karena diyakini bahwa kejujuran merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme.
Sebagai upaya untuk mendorong para penilai bersikap jujur, dilakukan hal-hal berikut:
1. Persepsional
a.   Penunjukan   penilai   kompetensi   persepsional,   baik   mahasiswa,   teman   sejawat   dosen maupun   atasannya,   dilakukan   oleh   pimpinan   fakultas/jurusan/program   studi,   bukan oleh dosen peserta sertifikasi. Dosen yang dinilai tidak boleh mengetahui siapa yang  menilainya.
 b.   Pengisian instrumen penilaian oleh mahasiswa diharapkan dilakukan ketika mahasiswa  penilai selesai mengikuti sesi perkuliahan dalam matakuliah yang diberikan oleh dosen yang     dinilai,  setelah   beberapa     kali  masuk    kuliah,   agar   kemampuan        dosen    dapat dirasakan dan dinilai mahasiswa.
c.   Penilaian   oleh   diri   sendiri,   teman   sejawat   dan   atasan   dilakukan   sendiri-sendiri   yang waktunya ditentukan oleh fakultas/jurusan/program studi; dengan demikian penilaian diberikan dengan lebih realistik.
2.  Deskripsi Diri
Pernyataan deskripsi diri harus berisi hal-hal yang secara nyata dilakukan oleh dosen (das
Sein) bukan hal yang seharusnya  (das   Sollen).  Diskripsi   diri   harus ditandatangani   oleh dosen yang bersangkutan, diketahui oleh atasan langsung (Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Kepala Bagian) dan disahkan oleh Pimpinan Fakultas/Universitas/Sekolah
Tinggi/Politeknik/Akademi sebagai bentuk per-tanggungjawaban atas kebenaran isinya.
G.  Kelulusan
Peserta sertifikasi dapat dinyatakan lulus apabila lulus penilaian (1) persepsional oleh mahasiswa, teman  sejawat,  atasan   dan  diri sendiri;   (2)  deskripsi   diri  oleh   asesor;   (3) konsistensi   antara   nilai   persepsional   dengan   deskripsi   diri;   dan   (4)   gabungan   nilai   angka kredit   (PAK)   dan   nilai   persepsional.  Peserta   yang   lulus   diberi   sertifikat   pendidik   sebagai prasyarat mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Sertifikat pendidik diserahkan ke PT-Pengusul, untuk disampaikan kepada dosen yang
bersangkutan. Sertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 7). Namun sesuai dasar akuntabilitas,                      kelayakan kepemilikan sertifikat dievaluasi oleh perguruan tinggi masing-masing secara berkelanjutan di mana dosen bekerja.Pimpinan perguruan tinggi dapatmencabut pemberlakuan sertifikat   dosen berdasarkan  penilaian kelayakannya sebagai dosen.     Kelayakan  diukur  dari kegiatan peningkatan dan pengembangan  profesionalismenya dalam melaksanakan tugas sebagai dosen.Penilaian dilakukan dalam rangka  penyelenggaraan  Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SPPD) di perguruan tinggi yang bersangkutan. Sedangkan bagi dosen  yang tidak lulus penilaian portofolio     melakukan  kegiatan-kegiatan  pengembangan profesionalisme dalam periode sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk pembinaan.
H.  Persyaratan Peserta Sertifikasi
Dosen peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.   memiliki   kualifikasi   akademik   sekurang-kurangnya   S2/setara   dari   Program   Studi   Pasca Sarjana yang terakreditasi;
2.  dosen tetap di  perguruan tinggi   negeri   atau   dosen    DPK    di  perguruan     tinggi   yang diselenggarakan   oleh   masyarakat   atau   dosen   tetap   yayasan   di   perguruan   tinggi   yang diselenggarakan oleh  masyarakat  yang telah  mendapatkan  inpassing     dari  pejabat berwenang  yang   diberi   kuasa   oleh   Mendiknas   (pasal   4   Peraturan   Menteri   Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008)
3.  telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
4.  memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
5.  melaksanakan   Tridharma   perguruan   tinggi   dengan   beban   kerja   paling   sedikit   sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai   dosen   tetap.   Tugas   tambahan   dosen   sebagai   unsur   pimpinan   di   lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku. Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila (a) telah dikembalikan secara   resmi   oleh   institusi   tempat   belajar,   (b)   telah   diberi   tugas   mengajar   oleh   Ketua Jurusan   atau   yang   berwenang   memberi   tugas   mengajar,   dan   (c)   telah   aktif   mengajar paling tidak 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa.
6.  dosen   yang   belum   memiliki   kualifikasi   akademik   magister   (S2)/setara   dapat   mengikuti sertifikasi   apabila   (a)  mencapai   usia   60   tahun   dan  mempunyai   pengalaman   kerja   30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas.Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen adalah:
1.  dosen      tetap  yayasan      yang    juga   berstatus    sebagai    guru    tetap   yayasan     dan    telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru;
2.  dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Departemen Pendidikan Nasional;
3.  dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku;
4.  sedang melaksanakan tugas belajar (Surat Biro Kepegawaian Depdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009)  (*)
5.  dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2009.Pimpinan perguruan tinggi atau    Kopertis   pengusul  berkewajiban  melaksanakan ketentuan   tentang   persyaratan        peserta sertifikasi dosen (butir   H). Sedangkan   PTP-Serdos berkuwajiban memeriksa       kebenaran  persyaratan peserta sertifikasi yang diusulkan PT Pengusul dan mempunyai kewenangan menolak atau tidak meluluskan apabila tidak sesuai
(*) Catatan:
Bagi dosen yang melanjutkan studi atas biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas pokok sebagai dosen dapat diajukan sebagai peserta sertifikasi dosen
I.   Sertifikat Pendidik untuk Profesor
Dosen      tetap   yang   mempunyai       jabatan    akademik      profesor    memperoleh       sertifikat pendidik     tanpa    melalui    penilaian    portofolio.   Sertifikat   ditandatangani      Direktur    Jenderal Pendidikan Tinggi.
J.   Kriteria Urutan Peserta
Dosen   calon   peserta   sertifikasi   diusulkan   oleh   perguruan   tingginya   masing-masing kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan urutan prioritas,  sebagai berikut:
1. (a) dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara mencapai usia 60 tahun   dan   mempunyai   pengalaman   kerja   30   tahun   sebagai   dosen  atau  (b)  mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IVc;
2. jabatan akademik;
3. pendidikan terakhir;
4. daftar   urut   kepangkatan   (DUK)   bagi   PNS   atau   yang   setara   untuk   dosen   non   PNS  pada  tingkat perguruan tinggi.
Penjelasan butir (1a)
1.    Untuk dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS),   sedangkan   untuk   dosen   non   PNS   masa   kerja   sebagai   dosen   dihitung   sesuai dengan inpassing berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
2.    PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan diperhitungkan sejak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan.
3.    Semua perhitungan masa kerja tersebut diatas diperhitungkan sampai dengan tanggal 1 April tahun pelaksanaan sertifikasi dosen (contoh: pelaksanaan serdos tahun 2010 maka  semua masa kerja dihitung sampai dengan 1 April 2010)

Penjelasan (1b):
Khusus untuk lektor kepala dengan angka kredit 700 dan pangkat IV.C.
Contoh perhitungan masa kerja dosen dengan kualifikasi S1:
(1)    Untuk PNS dosen: apabila SK CPNS tmt 1 April 1980 maka masa kerja yang dihitung untuk sertifikasi dosen tahun 2010 sampai 1 April 2010 sehingga masa kerja 30 tahun sehingga layak diajukan.
(2)    Untuk PNS alih fungsi menjadi dosen: Apabila alih fungsi dosen tmt 1 April 2000 maka  masa   kerja   dalam   jabatan   dosen   dihitung   sampai   1 April   2010   sehingga   masa   kerja sama dengan 10 tahun, belum layak diajukan.
(3)    Untuk   PNS   dengan   pangkat   IV.C   yang   beralih   fungsi   menjadi   dosen   maka   jabatan  fungsional lektor kepala harus memenuhi angka kredit 700
(4)    Untuk dosen Non PNS:  Apabila SK inpassing tertanggal 1 Januari 2008 disebutkan masa kerja   25   tahun   4   bulan   maka   masa   kerja   total   adalah   25   tahun   4   bulan   ditambah dengan masa kerja dari 1 Januari 2008 sampai 1 April 2010.
K.  Target tahun 2010
Pada    tahun    2010    ditargetkan    dapat   disertifikasi  sejumlah     12.000    dosen  di   luar Profesor.
L.  Waktu Penyelenggaraan Sertifikasi
Penyelenggaraan        sertifikasi  tahun    2010   meliputi    tahap-tahap     (1)  persiapan,    (2) perencanaan       dan   pengembangan,        (3)  pelaksanaan     dan   (4)   monitoring/evaluasi.     Rincian kerangka waktu penyelenggaraan sertifikasi disajikan pada Lampiran N.2.
M. Pembiayaan
Pembiayaan       terdiri  atas   komponen       biaya   (1)  persiapan,     (2)  perencanaan       dan pengembangan,   (3)   pelaksanaan   dan   (4)   monitoring/evaluasi.   Alokasi   pembiayaan   untuk tahap pelaksanaan diberikan kepada perguruan tinggi pengusul (PT Pengusul),  Kopertis dan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP Serdos). Pembiayaan sertifikasi dosen dibebankan kepada DIPA Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti.
( Be continued.............)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar