A. PENDAHULUAN
Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa, teman sejawat dan atasan dapat menilai tingkat menguasaan kompetensi
dosen. Oleh karena penilaian ini di dasarkan atas persepsi selama berinteraksi antara dosen dengan para penilai maka penilaian ini disebut penilaian persepsional.
Kualifikasi akademik dan unjuk kerja, tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai orang lain dan diri sendiri, dan pernyataan kontribusi dari diri sendiri, secarabersama-sama, akan mengindikasikan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat yang terkait dengan profesionalisme seorang dosen.
B.Tujuan
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi
dosen bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran diperguruan tinggi, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
C. Tindak Lanjut Sertifikasi
Agar peningkatan mutu pendidikan tinggi sebagai tujuan program sertifikasi dosen tercapai, maka tindak lanjutnya adalah:
1. Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan terus profesionalismenya, dan
mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
2. Perguruan tinggi wajib memberikan akses kepada dosen terhadap sumber belajar,
informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan
profesionalismenya.
D. Strategi Sertifikasi Dosen
Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah No.37 tahun 2009, sertifikasi pendidik
untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik.Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang
merupakan penilaianpengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan
portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk memberikan pengakuan
atas kemampuan profesional dosen,
1. Portofolio Sebagai Ukuran Profesionalisme
Portofolio menurut PP RI No. 37/2009 adalah kumpulan dokumen yang terdiri dari (1)
kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi; (2) persepsi dari atasan,
sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian; dan (3) pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi. Penilaian dilakukan secara persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri. Mahasiswa diminta menilai kompetensi dosen yang mengajarnya, karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik. Teman sejawat diminta menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi program studi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari. Atasan diminta menilai, karena diyakini mereka dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. Diri sendiri juga diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kompetensinya.
Selain secara persepsional, dosen juga harus menilai kontribusi yang telah
diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma perguruan tinggi. Secara
personal/pribadi dosen diminta mendeskripsikan dalam instrumen deskripsi diri.
Diharapkan ia jujur dalam menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini adalah
dalam rangka mendeskripsikan, bukan memamerkan jasa atau kemampuan.
2. Sistem Penilaian
Penilaian portofolio merupakan gabungan penilaian internal dan eksternal terhadap
kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK Kenaikan Jabatan terakhir, instrumen
persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat dosen, diri sendiri dan atasan dosen serta
personal/deskripsi diri yang disusun oleh dosen yang bersangkutan dan dinilai olehasesor.
3. Bukti-bukti Portofolio
Bukti-bukti yang disediakan dosen peserta sertifikasi dapat dikelompokkan menjadi tiga
bagian:
a. Bagian pertama, Penilaian Empirikal, adalah bukti yang terkait dengan kualifikasi
akademik dan angka kredit dosen, untuk kenaikan jabatan akademik sebagaimana tersebut dalam SK Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999. Bukti berupa SK
tentang kenaikan jabatan akademik terakhir, yang dilengkapi dengan rincian perolehan angka kredit dalam jabatan dan SK kepangkatan terakhir. SK kepangkatan untuk dosen tetap yayasan diperoleh setelah yang bersangkutan memperoleh SK Inpassing.
b. Bagian kedua, Penilaian Persepsional, adalah penilaian yang didasarkan atas
persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial oleh
mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri. Instrumen penilaian ini berupa lembar-lembar penilaian yang telah diisi oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri.
c. Bagian ketiga, Diskripsi Diri, adalah pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
F. Prasyarat
Hasil penilaian profesionalisme dosen akan valid hanya bila penilaian seluruh komponen penilaian dilakukan dengan jujur. Jadi kejujuran dosen, mahasiswa, teman sejawat dan atasan dalam menilai merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan sistem penilaian ini. Kejujuran ini pula yang hendak dibangun dengan sistem penilaian ini, karena diyakini bahwa kejujuran merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme.
Sebagai upaya untuk mendorong para penilai bersikap jujur, dilakukan hal-hal berikut:
1. Persepsional
a. Penunjukan penilai kompetensi persepsional, baik mahasiswa, teman sejawat dosen maupun atasannya, dilakukan oleh pimpinan fakultas/jurusan/program studi, bukan oleh dosen peserta sertifikasi. Dosen yang dinilai tidak boleh mengetahui siapa yang menilainya.
b. Pengisian instrumen penilaian oleh mahasiswa diharapkan dilakukan ketika mahasiswa penilai selesai mengikuti sesi perkuliahan dalam matakuliah yang diberikan oleh dosen yang dinilai, setelah beberapa kali masuk kuliah, agar kemampuan dosen dapat dirasakan dan dinilai mahasiswa.
c. Penilaian oleh diri sendiri, teman sejawat dan atasan dilakukan sendiri-sendiri yang waktunya ditentukan oleh fakultas/jurusan/program studi; dengan demikian penilaian diberikan dengan lebih realistik.
2. Deskripsi Diri
Pernyataan deskripsi diri harus berisi hal-hal yang secara nyata dilakukan oleh dosen (das
Sein) bukan hal yang seharusnya (das Sollen). Diskripsi diri harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan, diketahui oleh atasan langsung (Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Kepala Bagian) dan disahkan oleh Pimpinan Fakultas/Universitas/Sekolah
Tinggi/Politeknik/Akademi sebagai bentuk per-tanggungjawaban atas kebenaran isinya.
G. Kelulusan
Peserta sertifikasi dapat dinyatakan lulus apabila lulus penilaian (1) persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri; (2) deskripsi diri oleh asesor; (3) konsistensi antara nilai persepsional dengan deskripsi diri; dan (4) gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional. Peserta yang lulus diberi sertifikat pendidik sebagai prasyarat mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Sertifikat pendidik diserahkan ke PT-Pengusul, untuk disampaikan kepada dosen yang
bersangkutan. Sertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 7). Namun sesuai dasar akuntabilitas, kelayakan kepemilikan sertifikat dievaluasi oleh perguruan tinggi masing-masing secara berkelanjutan di mana dosen bekerja.Pimpinan perguruan tinggi dapatmencabut pemberlakuan sertifikat dosen berdasarkan penilaian kelayakannya sebagai dosen. Kelayakan diukur dari kegiatan peningkatan dan pengembangan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas sebagai dosen.Penilaian dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SPPD) di perguruan tinggi yang bersangkutan. Sedangkan bagi dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme dalam periode sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk pembinaan.
H. Persyaratan Peserta Sertifikasi
Dosen peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008)
3. telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku. Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila (a) telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar, (b) telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar, dan (c) telah aktif mengajar paling tidak 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa.
6. dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas.Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen adalah:
1. dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru;
2. dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Departemen Pendidikan Nasional;
3. dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku;
4. sedang melaksanakan tugas belajar (Surat Biro Kepegawaian Depdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009) (*)
5. dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2009.Pimpinan perguruan tinggi atau Kopertis pengusul berkewajiban melaksanakan ketentuan tentang persyaratan peserta sertifikasi dosen (butir H). Sedangkan PTP-Serdos berkuwajiban memeriksa kebenaran persyaratan peserta sertifikasi yang diusulkan PT Pengusul dan mempunyai kewenangan menolak atau tidak meluluskan apabila tidak sesuai
(*) Catatan:
Bagi dosen yang melanjutkan studi atas biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas pokok sebagai dosen dapat diajukan sebagai peserta sertifikasi dosen
I. Sertifikat Pendidik untuk Profesor
Dosen tetap yang mempunyai jabatan akademik profesor memperoleh sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian portofolio. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
J. Kriteria Urutan Peserta
Dosen calon peserta sertifikasi diusulkan oleh perguruan tingginya masing-masing kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan urutan prioritas, sebagai berikut:
1. (a) dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen atau (b) mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IVc;
2. jabatan akademik;
3. pendidikan terakhir;
4. daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS pada tingkat perguruan tinggi.
Penjelasan butir (1a)
1. Untuk dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS), sedangkan untuk dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai dengan inpassing berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
2. PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan diperhitungkan sejak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan.
3. Semua perhitungan masa kerja tersebut diatas diperhitungkan sampai dengan tanggal 1 April tahun pelaksanaan sertifikasi dosen (contoh: pelaksanaan serdos tahun 2010 maka semua masa kerja dihitung sampai dengan 1 April 2010)
Penjelasan (1b):
Khusus untuk lektor kepala dengan angka kredit 700 dan pangkat IV.C.
Contoh perhitungan masa kerja dosen dengan kualifikasi S1:
(1) Untuk PNS dosen: apabila SK CPNS tmt 1 April 1980 maka masa kerja yang dihitung untuk sertifikasi dosen tahun 2010 sampai 1 April 2010 sehingga masa kerja 30 tahun sehingga layak diajukan.
(2) Untuk PNS alih fungsi menjadi dosen: Apabila alih fungsi dosen tmt 1 April 2000 maka masa kerja dalam jabatan dosen dihitung sampai 1 April 2010 sehingga masa kerja sama dengan 10 tahun, belum layak diajukan.
(3) Untuk PNS dengan pangkat IV.C yang beralih fungsi menjadi dosen maka jabatan fungsional lektor kepala harus memenuhi angka kredit 700
(4) Untuk dosen Non PNS: Apabila SK inpassing tertanggal 1 Januari 2008 disebutkan masa kerja 25 tahun 4 bulan maka masa kerja total adalah 25 tahun 4 bulan ditambah dengan masa kerja dari 1 Januari 2008 sampai 1 April 2010.
K. Target tahun 2010
Pada tahun 2010 ditargetkan dapat disertifikasi sejumlah 12.000 dosen di luar Profesor.
L. Waktu Penyelenggaraan Sertifikasi
Penyelenggaraan sertifikasi tahun 2010 meliputi tahap-tahap (1) persiapan, (2) perencanaan dan pengembangan, (3) pelaksanaan dan (4) monitoring/evaluasi. Rincian kerangka waktu penyelenggaraan sertifikasi disajikan pada Lampiran N.2.
M. Pembiayaan
Pembiayaan terdiri atas komponen biaya (1) persiapan, (2) perencanaan dan pengembangan, (3) pelaksanaan dan (4) monitoring/evaluasi. Alokasi pembiayaan untuk tahap pelaksanaan diberikan kepada perguruan tinggi pengusul (PT Pengusul), Kopertis dan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP Serdos). Pembiayaan sertifikasi dosen dibebankan kepada DIPA Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti.
( Be continued.............)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar