Rabu, 17 November 2010

KIAT - KIAT UNTUK MEMENANGKAN TENDER

Kiat Lulus Proses Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa
BY. ACHMAD MUCHTAR.ST.,MT
Dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai paket pekerjaan pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lainnya sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil (UKM) termasuk koperasi. Selanjutnya, pemerintah mendayagunakan peran serta usaha kecil dengan menyediakan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil serta memaksimalkan penggunaan penyedia barang dan jasa nasional.

Pada kenyataannya tidak sedikit UKM yang belum mengetahuinya samasekali, atau tidak mendapatkan kejelasan mengenai prosedur dan tatacara lelang pengadaan barang dan jasa ini. Dalam tulisan ini akan dibahas secara umum hal-hal yang memungkinkan UKM dapat lulus mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Berikut disajikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang :

a. Dokumen Legal
Dokumen legal yang disertakan dalam dokumen lelang antara lain:
Ø Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya,
Ø Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
Ø Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b. Dokumen Pajak
Dokumen pajak yang disertakan antara lain:
Ø Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ø Surat Pengukuhan Kena Pajak/Surat Keterangan Terdaftar
Ø Bukti penerimaan surat SPT tahunan pph badan, PPh pasal 21, dan SSP pasal 25

c. Penilaian Kompetensi Usaha
Penilaian kompetensi usaha dinilai berdasarkan beberapa aspek antara lain:


(1) Kemampuan Dasar (KD)
Kemampuan Dasar dapat dihitung dengan cara melihat data pengalaman perusahaan peserta lelang dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Dari pengalaman tersebut kemudian menentukan nilai paket pekerjaan sejenis (NPt) yang tertinggi dan kemudian mengalikan nilai paket pekerjaannya. Misalnya rumus perhitungan Kemampuan dasar (KD) untuk pengadaan jasa konsultan adalah
KD = 3 Npt, dan untuk pengadaan barang KD = 5 Npt, dimana Npt adalah nilai pengalaman tertinggi dalam 7 tahun.

(2) Tenaga Ahli
Untuk mendapatkan poin dari penilaian kompetensi tenaga ahli yang dipunyai, maka harus diperhitungkan faktor-faktor tenaga ahli yang antara lain:
Ø Tingkat pendidikan
Ø Pengalaman
Ø Kesesuaian profesi

(3) Peralatan
Penilaian terhadap peralatan antara lain dilakukan terhadap status kepemilikan, jumlah, tipe dan umur. Status kepemilikan dan kelengkapan dalam memiliki peralatan akan menentukan bobot penilaian.

d. Formulir Kualifikasi
Peserta lelang berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Formulir Kualifikasi/surat-surat yang antara lain:
(1) Surat Pernyataan Minat
(2) Pakta Integritas
(3) Formulir Isian Penilaian Kualifikasi
(4) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(5) Surat Pengantar Penyampaian Dokumen
(6) Surat Pernyataan Tidak Masuk Daftar Hitam
(7) Surat Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan
(8) Surat Perjanjian Kemitraan (Jika melakukan kemitraan)

Kemudian dokumen-dokumen tersebut disusun sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi dari panitia lelang. Sebelum dokumen-dokumen tersebut diajukan, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menjamin bahwa dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, memastikan dokumen diberi sampul/amplop sesuai ketentuan panitia dan disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sebaiknya tidak memberikan dokumen atau surat-surat yang tidak diminta, namun pastikan dokumen yang dikirim telah memenuhi persyaratan lelang.


Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.

b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.


c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.

d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
Ø Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Ø Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
Ø Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Ø Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Ø Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Ø Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar